Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

 Hierarki peraturan perundang-undangan itu maksudnya adalah peraturan-peraturan yang wajib ditaati oleh setiap warga negara. Saudara sebagai mahasiswa hukum harus bisa membedakan mana hierarki peraturan perundang-undangan, mana sebuah kebijakan dari pemerintah. Konsekuensi keduanya bisa berbeda. Mari kita jelaskan singkat saja.

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terbaru diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu:

1. Undang-Undang Dasar NRI 1945

2. Ketetapan MPR

3. UU/Perpu

4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6. Peraturan Daerah tingkat Provinsi

7. Peraturan Daerah tingkat Kabupaten/Kota

8. Ditambah dengan setiap “Peraturan” yang dikeluarkan oleh lembaga yang lembaga tersebut dibentuk oleh UU, misalnya “Peraturan Mahkamah Agung (Perma)”, “Peraturan BPK”, “Peraturan BI”, “Peraturan KPU”, “Peraturan Menteri”, dan lain-lain.

Setiap produk hukum yang dibuat oleh lembaga negara, bisa diajukan sengketa oleh masyarakat yang tidak menyetujuinya atau yang hak konstitusionalnya dilanggar berdasarkan produk hukum tersebut. Hal ini tidak lain merupakan bentuk pengejawantahan terhadap proses negara hukum.

Untuk UU/Perpu yang dianggap melanggar UUD, maka sengketanya bisa diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sementara untuk peraturan perundang-undangan dibawah UU, misalnya PP atau Perpres, sengketanya bisa diajukan judicial review ke Mahkamah Agung. 

Namun ada satu hal yang menarik disini, bahwasanya hingga tulisan ini dibuat, sejauh yang saya ketahui, Ketetapan MPR belum memiliki suatu jalur hukum yang bisa ditempuh. Pernah terjadi suatu kasus Ketetapan MPR diajukan judicial review ke MK, namun MK malah menolaknya. Entahlah...

Misalnya kita ambil contoh, Rizal merupakan seorang pekerja/buruh di PT. Nusantara. Ketika tau bahwa DPR mengesahkan UU Cipta Kerja, dia merasa UU tersebut akan merugikan hak dia sebagai seorang pekerja/buruh. Maka Rizal bisa mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Ditempat yang lain, Moldi juga merupakan seorang pekerja/buruh di PT. Bumi Pertiwi. Dia mendengar ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor sekian yang disahkan, dan setelah ia baca ternyata isinya merugikan dia sebagai seorang pekerja/buruh. Maka Moldi bisa mengajukan judicial review peraturan menteri tersebut ke Mahkamah Agung.

Adapun selain yang tercantum diatas, masuk kategori kebijakan (policy), yang penyelesaian sengketanya ke PTUN. Namun perlu saya sampaikan, dalam prakteknya kadang teori ini tidak berlaku.


Oleh : Idik Saeful Bahri (idikms@gmail.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hierarki Lembaga Peradilan di Indonesia

Alur Cerita Hukum Acara Perdata

Hierarki Lembaga Negara di Indonesia