Hierarki Lembaga Peradilan di Indonesia

 Hierarki lembaga peradilan atau hierarki kekuasaan kehakiman disini, seluruhnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ada 4 jenis peradilan ya di bawah MA, yang itu jika saudara main ke setiap pengadilan, di bagian depannya itu pasti jumlah tiang pengadilannya ada 4. Itu simbol. Apa saja ke empatnya itu?


1. PN, Pengadilan Negeri, alur proses di dalamnya disebut sebagai peradilan umum. Kompetensi absolutnya atau kewenangannya, secara sederhana hanya ada 2, yaitu: mengadili perkara pidana yang dilakukan rakyat sipil, dan mengadili perkara perdata yang bukan hukum Islam.

Didalam Pengadilan Negeri ini setidaknya ada 6 lembaga peradilan khusus, yaitu:

a. Pengadilan anak

b. Pengadilan HAM yang bersifat ad-hoc atau sementara

c. Pengadilan tindak pidana korupsi

d. Pengadilan niaga

e. Pengadilan perikanan

f. Pengadilan hubungan industrial


2. PA, Pengadilan Agama, alur prosesnya disebut peradilan agama. Kompetensi absolutnya secara sederhana, adalah mengadili perkara perdata yang ada hubungannya dengan hukum Islam.

Pengadilan agama ini memiliki 1 anak, yang itu masih bisa kita perdebatkan ya sebagaimana saya pernah jelaskan di mata kuliah HTN, yaitu: Mahkamah Syar’iyyah di Aceh.


3. PTUN, Pengadilan Tata Usaha Negara, alur prosesnya disebut peradilan tata usaha negara. Kompetensi absolutnya adalah mengadili sengketa yang ada hubungannya dengan kebijakan pemerintah, atau biasa disebut dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

PTUN ini juga punya 1 anak, yaitu: Pengadilan Pajak


4. PM, Pengadilan Militer, alur prosesnya disebut peradilan militer. Kompetensi absolutnya adalah mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI dan mengadili sengketa Keputusan Tata Usaha Militer (KTUM), kebijakan yang dikeluarkan oleh para petinggi militer.


Oleh : Idik Saeful Bahri (idikms@gmail.com)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alur Cerita Hukum Acara Perdata

Hierarki Lembaga Negara di Indonesia