Hierarki Lembaga Negara di Indonesia

 Selain hierarki lembaga negara, orang juga biasa menyebutnya sebagai pilar kekuasaan. Tapi sebelum itu, harus tau ya perbedaan lembaga negara saja dan lembaga tinggi negara. Yang lembaga tinggi negara itu adalah lembaga yang langsung berada di bawah UUD NRI. Lembaga tinggi negara juga bisa disebut sebagai lembaga negara. Sementara lembaga negara  saja itu ya selain yang lembaga tinggi negara.

Di Indonesia sekarang ini pasca-amandemen UUD NRI, setidaknya ada 8 pilar kekuasaan di bawah UUD. Prof. Mahfud MD menyebutnya sebagai hasta-as politica. Hasta itu artinya 8, politica itu kekuasaan. Jadi ada 8 pilar kekuasaan di Indonesia.

1. Presiden. Ini merupakan lembaga eksekutif. Orang biasa menyebutnya sebagai pemerintah. Presiden biasa juga  disebut sebagai kepala pemerintahan. Tugas dari presiden hanya satu saja: melaksanakan segala macam urusan pemerintahan. Hanya itu. Walaupun isinya ya luas sekali, mulai dari urusan pendidikan, ekonomi, kerakyatan, keamanan, bisnis, penegakan hukum, itu semua tugas presiden. Tapi karena presiden itu hanya satu orang, maka tugas yang banyak itu dibantu juga oleh para pembantu di bawahnya, yaitu menteri dan lembaga negara lainnya di bawah presiden seperti kepolisian dan TNI.

2. MPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini bagian dari lembaga legislatif. Tugasnya ya salah satunya bisa menerbitkan Ketetapan MPR.

3. DPR, Dewan Perwakilan Rakyat. Ini juga termasuk kekuasaan legislatif. Tugasnya yang utama, membuat undang-undang.

4. DPD, Dewan Perwakilan Daerah. Nah kalo yang ini tidak terdefinisi nih jenis kelaminnya, bukan eksekutif, bukan legislatif, apalagi bukan yudikatif. Lah terus apaan? Ya udah DPD aja udah. Tugasnya: menjadi penghubung antara pemerintah pusat dan daerah.

5. MA, Mahkamah  Agung. MA ini merupakan kekuasaan kehakiman atau lembaga yudikatif. Tugasnya yang utama: menerima permohonan kasasi dan peninjauan kembali, menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili, dan  judicial review peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU. Sebetulnya bukan hanya itu tugasnya, tapi ya yang paling penting itu lah.

6. MK, Mahkamah Konstitusi. Ini juga termasuk kekuasaan yudikatif. MK ini tugas utamanya adalah judicial review UU terhadap UUD. Selain itu juga menerima sengketa pemilu, pembubaran partai politik, dan mengadili presiden dan wakil presiden.

7. KY, Komisi Yudisial. KY ini juga sama seperti DPD tadi, ini tidak bisa diidentifikasi jenis kelaminnya. KY berkali-kali saya jelaskan, bukan termasuk kekuasaan yudikatif, walaupun namanya ada kata yudisial. Tugasnya yang utama adalah mengawasi kinerja hakim. Jadi hakim itu berat, mas. Selain harus diawasi oleh pihak internal Mahkamah Agung, juga harus diawasi oleh lembaga eksternal yaitu Komisi Yudisial. Dan dua-duanya lembaga tinggi negara lagi. Ngeri ngeri.

8. BPK, Badan Pemeriksa Keuangan. Ini juga tidak bisa diidentifikasi, bukan eksekutif, bukan legislatif, bukan pula yudikatif. Tugas BPK ini ya sesuai namanya, melakukan audit keuangan terhadap semua pengeluaran yang dilakukan oleh setiap lembaga negara.

Nah pernah saya sampaikan berkali-kali, kedelapan lembaga tersebut kedudukannya setingkat dibawah UUD. Jadi, presiden itu kedudukannya setingkat ketua MPR, setingkat pula dengan ketua MA, dan seterusnya. Jadi sebetulnya, yang berkuasa di Indonesia itu aslinya ada 8. Yang menjadi kepala negara di Indonesia juga aslinya ada 8. Hanya saja, nggak mungkin kan kepala kok ada 8. Maka sebagai simbol, presiden karena tugasnya yang paling banyak dijuluki sebagai kepala negara. Tapi lagi-lagi saya katakan, presiden disebut sebagai kepala negara itu bukan dalam arti yang sesungguhnya, tapi itu hanya sebagai simbol saja.


Oleh : Idik Saeful Bahri (idikms@gmail.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hierarki Lembaga Peradilan di Indonesia

Alur Cerita Hukum Acara Perdata