Postingan

Cara Menghapus NIDN Dosen dan Strategi Menghadapi Kampus Swasta

  A. Pendahuluan Harus terlebih dahulu saya jelaskan, bahwa ini bukanlah jurnal, bukan pula buku, dan sebetulnya bukan artikel ilmiah—walaupun isinya bisa sangat ilmiah secara hukum. Namun ini hanyalah artikel biasa yang dikemas dalam bentuk cerita fiktif yang mungkin dibutuhkan oleh beberapa pihak, utamanya dosen-dosen di kampus swasta yang sekarang menghadapi tekanan batin.  Mengapa tulisan ini cukup penting? Karena saat tulisan ini dibuat, teman saya merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Indonesia. Teman saya akhirnya paham betul dinamika persoalan yang dihadapi oleh dosen-dosen di kampus swasta. Banyak berseliweran pertanyaan-pertanyaan yang hampir sama dilontarkan setiap tahun di  forum-forum dosen, entah itu di grup WA maupun grup telegram. Jadi intinya, tulisan ini ingin sedikit memberikan angin segar bagi beberapa orang yang sekarang sedang mengalami sedih hati. Tetaplah semangat dalam menghadapi hidup, dan tanamkan kalimat ampuh ini, “bahwa dosen bukanlah

Alur Cerita Hukum Acara Agama

 Kasus paling banyak dalam perkara agama Islam di Indonesia, adalah kasus perceraian. Kita misalkan, Rizal adalah seorang muslim, menikah dengan Musdalifah seorang muslimah. Selang beberapa bulan menikah, Musdalifah sebagai istri merasa hidupnya ditelantarkan oleh Rizal. Maka dia berniat untuk mengajukan gugatan cerai. Bagaimana prosesnya? Mari kita bahas singkat saja. 1. Musdalifah tentu akan mendatangi pengacara untuk membantu pengurusan perceraian yang dia inginkan tersebut. 2. Seperti biasa, pengacara akan membuatkan surat kuasa. 3. Setelah surat kuasa, akan dibuatkan surat gugatan. 4. Langsung saja tanpa bertele-tele, surat gugatan didaftarkan di pengadilan agama. 5. Gugatan itu akan diberikan nomor registrasi oleh pengadilan agama. 6. Ketua pengadilan akan membentuk majelis hakim. 7. Nanti majelis hakim akan menetapkan tanggal sidang pertama. 8. Penggugat dan tergugat akan dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri sidang. 9. Agenda sidang pertama, hakim a

Alur Cerita Hukum Acara Perdata

 Mari membuat skenario kasus lagi. Iwan membuat suatu perjanjian jual beli dengan Rizal. Iwan sebagai penjual, Rizal sebagai pembeli. Anggap saja jual beli laptop. Keduanya membuat perjanjian tertulis. Dijelaskan dalam kontrak perjanjian, Iwan harus mengirimkan laptop maksimal tanggal 15 Januari. Sementara Rizal harus sudah melunasi pembayaran maksimal tanggal 20 Januari. Ternyata eh ternyata, Rizal baru melunasi pembayaran pada tanggal 23 Januari. Iwan pun jengkel dan menganggap Rizal melakukan wanprestasi (tidak melaksanakan isi perjanjian). Iwan pun mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Bagaimana prosesnya? Oke kita jelaskan singkat ya. 1. Iwan karena bukan mahasiswa hukum, dia akan mendatangi kantor advokat. 2. Advokat akan membuatkan surat kuasa dari Iwan kepada advokat yang bersangkutan. 3. Kemudian advokat tersebut akan membuat surat gugatan. 4. Surat gugatan pun didaftarkan ke Pengadilan Negeri. 5. Seperti biasa, pendaftaran gugatan tersebut akan diberikan nomor r

Alur Cerita Hukum Acara Pidana

 Mari kita mengangan-angankan suatu kasus. Musdalifah adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung. Dia satu kelas dengan mahasiswa lain bernama Ana. Dia kemudian masuk ke dalam kelas dan mencuri laptop milik Ana. Bagaimana proses hukum acaranya? Baiklah, kita uraikan secara mudah saja ya. 1. Ana sebagai korban, dia akan membuat laporan kepolisian. Ingat ya, ini namanya laporan, bukan pengaduan. 2. Pihak kepolisian akan membuat berita acara dalam penerimaan laporan tersebut. 3. Kemudian pihak kepolisian akan membentuk tim penyelidik untuk melakukan penyelidikan. Tugas dari penyelidikan ini adalah untuk mengkonfirmasi apakah di kelas yang dimaksud Ana itu benar-benar terjadi pencurian atau tidak. 4. Setelah terkonfirmasi, maka statusnya akan dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikan ini dilakukan oleh tim penyidik dengan tujuan untuk mencari setidaknya 2 alat bukti dan juga menetapkan tersangka. Nah disinilah penyidik akan mencari alat buktinya,

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

 Hierarki peraturan perundang-undangan itu maksudnya adalah peraturan-peraturan yang wajib ditaati oleh setiap warga negara. Saudara sebagai mahasiswa hukum harus bisa membedakan mana hierarki peraturan perundang-undangan, mana sebuah kebijakan dari pemerintah. Konsekuensi keduanya bisa berbeda. Mari kita jelaskan singkat saja. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terbaru diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu: 1. Undang-Undang Dasar NRI 1945 2. Ketetapan MPR 3. UU/Perpu 4. Peraturan Pemerintah (PP) 5. Peraturan Presiden (Perpres) 6. Peraturan Daerah tingkat Provinsi 7. Peraturan Daerah tingkat Kabupaten/Kota 8. Ditambah dengan setiap “Peraturan” yang dikeluarkan oleh lembaga yang lembaga tersebut dibentuk oleh UU, misalnya “Peraturan Mahkamah Agung (Perma)”, “Peraturan BPK”, “Peraturan BI”, “Peraturan KPU”, “Peraturan Menteri”, dan lain-lain. Setiap produk hukum yang dibuat oleh lembaga negara, bis

Hierarki Lembaga Peradilan di Indonesia

 Hierarki lembaga peradilan atau hierarki kekuasaan kehakiman disini, seluruhnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ada 4 jenis peradilan ya di bawah MA, yang itu jika saudara main ke setiap pengadilan, di bagian depannya itu pasti jumlah tiang pengadilannya ada 4. Itu simbol. Apa saja ke empatnya itu? 1. PN, Pengadilan Negeri, alur proses di dalamnya disebut sebagai peradilan umum. Kompetensi absolutnya atau kewenangannya, secara sederhana hanya ada 2, yaitu: mengadili perkara pidana yang dilakukan rakyat sipil, dan mengadili perkara perdata yang bukan hukum Islam. Didalam Pengadilan Negeri ini setidaknya ada 6 lembaga peradilan khusus, yaitu: a. Pengadilan anak b. Pengadilan HAM yang bersifat ad-hoc atau sementara c. Pengadilan tindak pidana korupsi d. Pengadilan niaga e. Pengadilan perikanan f. Pengadilan hubungan industrial 2. PA, Pengadilan Agama, alur prosesnya disebut peradilan agama. Kompetensi absolutnya secara sederhana, adalah mengadili perkara perdata

Hierarki Lembaga Negara di Indonesia

 Selain hierarki lembaga negara, orang juga biasa menyebutnya sebagai pilar kekuasaan. Tapi sebelum itu, harus tau ya perbedaan lembaga negara saja dan lembaga tinggi negara. Yang lembaga tinggi negara itu adalah lembaga yang langsung berada di bawah UUD NRI. Lembaga tinggi negara juga bisa disebut sebagai lembaga negara. Sementara lembaga negara  saja itu ya selain yang lembaga tinggi negara. Di Indonesia sekarang ini pasca-amandemen UUD NRI, setidaknya ada 8 pilar kekuasaan di bawah UUD. Prof. Mahfud MD menyebutnya sebagai hasta-as politica. Hasta itu artinya 8, politica itu kekuasaan. Jadi ada 8 pilar kekuasaan di Indonesia. 1. Presiden. Ini merupakan lembaga eksekutif. Orang biasa menyebutnya sebagai pemerintah. Presiden biasa juga  disebut sebagai kepala pemerintahan. Tugas dari presiden hanya satu saja: melaksanakan segala macam urusan pemerintahan. Hanya itu. Walaupun isinya ya luas sekali, mulai dari urusan pendidikan, ekonomi, kerakyatan, keamanan, bisnis, penegakan hukum, i